Jakarta (JDIH) -- Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya memperbaiki dan memastikan transparansi pelayanan publik menyusul penilaian Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi Tahun 2025. Melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Biro Hukum pada Kamis (19/2/2026), Kementan membahas langkah konkret tindak lanjut agar masyarakat, khususnya pelaku usaha dan petani, tetap memperoleh kepastian layanan yang akuntabel dan sesuai regulasi.
Rapat yang dihadiri unsur Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, serta perwakilan Direktorat Jenderal Hortikultura tersebut membahas agenda koordinasi tindak lanjut atas opini Ombudsman RI (ORI). Fokus pembahasan mencakup klarifikasi dugaan maladministrasi pada layanan permohonan RIPH bawang putih serta isu tata kelola industri kelapa sawit sebagaimana tercantum dalam hasil penilaian ORI
Perwakilan Direktorat Jenderal Hortikultura menegaskan bahwa mekanisme tata kelola dan pelimpahan kewenangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelimpahan kewenangan dari hortikultura ke Bapanas sudah diatur dalam regulasi. Kami juga telah menjalankan mekanisme verifikasi sesuai kewenangan yang ditetapkan,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Sementara itu, unsur Biro Hukum menyampaikan bahwa Kementan akan menyusun surat resmi kepada Menteri sebagai bentuk saran dan pertimbangan, sekaligus merumuskan rencana aksi perbaikan serta koordinasi lanjutan dengan Ombudsman RI untuk pendampingan. “Kami ingin memastikan tidak ada kerancuan pemahaman antara perbedaan kewenangan dan substansi layanan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang jelas dan tidak membingungkan,” jelasnya.
Kementan juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi maladministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam penilaian kepatuhan rendah. Namun demikian, langkah perbaikan dan evaluasi tetap dilakukan sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan koordinasi lintas unit ini, Kementerian Pertanian berharap sistem perizinan dan tata kelola komoditas strategis, termasuk bawang putih, semakin transparan, tertib administrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.





