Logo 1Logo 2
Menu
Pembinaan Analis Hukum Diperkuat, JDIH Jadi Garda Depan Pembangunan Hukum

02 Feb 2026

Pembinaan Analis Hukum Diperkuat, JDIH Jadi Garda Depan Pembangunan Hukum

Jakarta (JDIH) -- Upaya memperkuat kualitas pembangunan hukum nasional terus dilakukan pemerintah. Hal ini tercermin dalam Rapat Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang digelar Kementerian Pertanian pada Rabu (24/12/2025).

Dalam rapat ditegaskan peran strategis analis hukum, termasuk pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dalam mendukung kebijakan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Analis hukum harus menjadi garda terdepan dalam pembangunan hukum nasional, terutama dalam memastikan regulasi tetap relevan, efektif, dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Indra Zakariya Rayusman, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum, membuka pertemuan.

Dalam arahannya, Indra menegaskan bahwa analis hukum memiliki peran berbeda namun krusial dibanding perancang peraturan. 

Perwakilan BPHN menyoroti bahwa penguatan peran analis hukum sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya terkait kedaulatan pangan dan pengelolaan lahan. Saat ini, jumlah analis hukum di Indonesia mencapai sekitar 2.503 orang yang tersebar dalam berbagai jenjang. “Evaluasi peraturan perlu dilakukan secara komprehensif, salah satunya melalui enam dimensi, mulai dari kesesuaian dengan Pancasila hingga efektivitas pelaksanaannya,” jelas perwakilan BPHN dalam forum tersebut.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang PUU Kementerian Hukum, Widyastuti, mengungkapkan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023. Menurutnya, sejumlah aspek masih perlu diperjelas. “Belum ada pengaturan spesifik mengenai pembagian tugas per jenjang jabatan, mekanisme analisis beban kerja, hingga pengembangan karier perancang peraturan,” kata Widyastuti.

Rapat juga membahas pentingnya penataan jabatan fungsional yang berdampak pada layanan hukum kepada publik, termasuk transparansi regulasi melalui JDIH. Pengelolaan JDIH dinilai sebagai instrumen penting agar masyarakat dapat mengakses peraturan secara mudah, akurat, dan terkini. “JDIH bukan sekadar arsip, tetapi pintu utama masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya,” ujar salah satu peserta rapat dalam sesi diskusi.

Melalui pembinaan ini, Kementerian Pertanian berharap peran analis hukum dan perancang peraturan semakin optimal dalam mendukung kebijakan sektor pertanian yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik. Penguatan kapasitas SDM hukum diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

#JDIHKementan #AnalisHukum #PerancangPUU #PembinaanJafung #InformasiHukum #HukumNasional #KementanRI #RegulasiPublik #SobatTani