JAKARTA (JDIH) — Kementerian Pertanian terus memperkuat tata kelola keamanan pakan produk rekayasa genetik (PRG) melalui penyempurnaan regulasi. Dalam rapat pleno pengharmonisasian yang digelar bersama Kementerian Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta instansi terkait lainnya, pemerintah membahas Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik.
Pembahasan yang berlangsung secara daring pada Rabu (10/6/2026) tersebut difokuskan pada penyempurnaan sistem dan mekanisme pengajuan permohonan Sertifikat Keamanan Pakan PRG agar proses pelayanan menjadi lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pemohon.
Andre Amos, perwakilan dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum selaku pimpinan rapat menegaskan bahwa proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan substansi regulasi selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Pengharmonisasian ini penting untuk memastikan setiap ketentuan yang diatur memiliki dasar hukum yang kuat, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, dan dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan pengkajian keamanan pakan produk rekayasa genetik,” ujarnya dalam rapat.
Dalam pembahasan tersebut, peserta rapat menyepakati bahwa rancangan peraturan lebih menitikberatkan pada pengaturan mekanisme pengajuan permohonan sertifikasi keamanan pakan PRG. Selain itu, terdapat penyesuaian ketentuan umum, termasuk perubahan nomenklatur badan dan pejabat yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan keamanan pakan produk rekayasa genetik.
Ketua Kelompok Substansi Perundang-undangan Biro Hukum Kementerian Pertanian, Aji Kurnia, menyampaikan bahwa perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kelembagaan dan kebutuhan pelayanan publik di bidang perizinan.
“Perubahan ini diarahkan untuk memberikan kejelasan prosedur bagi para pemohon sekaligus memastikan proses pengkajian keamanan pakan tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam rapat adalah potensi alergi yang dapat ditimbulkan oleh pakan produk rekayasa genetik terhadap hewan ternak. Oleh karena itu, aspek keamanan tetap menjadi unsur utama yang dipertimbangkan dalam proses pengkajian sebelum sertifikat diterbitkan.
Perwakilan dari BRIN menekankan pentingnya dukungan kajian ilmiah dalam setiap proses evaluasi produk rekayasa genetik. “Pendekatan berbasis riset dan bukti ilmiah harus menjadi landasan dalam pengambilan keputusan terkait keamanan pakan produk rekayasa genetik,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pengawasan keamanan produk rekayasa genetik memerlukan sinergi lintas sektor. “Pelaksanaan program keamanan produk rekayasa genetik melibatkan beberapa kementerian dan lembaga sehingga koordinasi menjadi faktor penting untuk menjamin efektivitas pengawasan,” ujarnya.
Dalam rancangan aturan tersebut juga ditegaskan bahwa permohonan yang telah diajukan sebelum peraturan baru berlaku akan tetap diproses berdasarkan ketentuan sebelumnya. Kebijakan transisi ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari hambatan dalam proses pelayanan yang sedang berjalan.
Rapat juga mencatat bahwa pihak yang dapat mengajukan pengkajian keamanan pakan produk rekayasa genetik meliputi badan usaha, perguruan tinggi, dan instansi pemerintah. Dengan pengaturan yang lebih jelas, pemerintah berharap proses pengkajian keamanan pakan PRG dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengurangi standar keamanan yang harus dipenuhi.





