Logo 1Logo 2
Menu
Aturan Kerja Sama Kementan Dimatangkan, Pengawasan Jadi Perhatian

16 Sep 2026

Aturan Kerja Sama Kementan Dimatangkan, Pengawasan Jadi Perhatian

Jakarta (JDIH) -- Kementerian Pertanian mematangkan Rancangan Peraturan Menteri Pertanian (RPermentan) tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pertanian. Penyusunan regulasi ini diarahkan untuk memperjelas mekanisme kerja sama dalam negeri dan luar negeri, sekaligus memperkuat pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaannya.

Koordinasi persiapan harmonisasi RPermentan tersebut digelar pada Senin (15/9/2026) dan dihadiri perwakilan Biro Kerja Sama Pertanian, Biro Hukum, serta sejumlah unit kerja eselon I. Rapat membahas substansi rancangan sebelum diajukan untuk proses harmonisasi.

Perwakilan Biro Kerja Sama Pertanian, Taufik Fajrin, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum pernah dilaksanakan public hearing yang melibatkan pemangku kepentingan dan kementerian/lembaga terkait, khususnya Kementerian Luar Negeri, untuk membahas substansi kerja sama luar negeri.

“Belum pernah diadakan public hearing yang melibatkan stakeholder ataupun Kementerian/Lembaga lain, khususnya Kementerian Luar Negeri, berkaitan dengan substansi kerja sama luar negeri,” ujar Taufik dalam rapat.

Salah satu pokok pembahasan adalah penentuan ruang lingkup, objek, dan subjek kerja sama, termasuk pihak yang berwenang menandatangani naskah kerja sama sebagai wakil Kementerian Pertanian. Pilihan pejabat penandatangan meliputi Menteri, pimpinan unit kerja eselon I, pimpinan unit kerja, hingga pimpinan unit pelaksana teknis (UPT).

Perwakilan Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian turut mempertanyakan cakupan pengaturan terkait perjanjian kerja sama pengadaan barang dan jasa. Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman batasan substansi yang akan diatur dalam RPermentan.

Rapat menyepakati penyusunan kerangka RPermentan dengan memisahkan pengaturan kerja sama dalam negeri dan luar negeri. Tahapan pelaksanaan kerja sama juga akan dijabarkan dalam bab masing-masing agar alur dan mekanismenya lebih jelas.

Penguatan pengawasan menjadi salah satu perhatian utama. Rancangan akan memuat bab mengenai pelaporan, pemantauan, dan evaluasi dengan mekanisme pelaporan berjenjang kepada sekretariat unit kerja eselon I atau pengampu kerja sama serta Biro Kerja Sama Pertanian.

“Dalam implementasi selama ini, beberapa kerja sama yang bersifat teknis oleh UPT dilakukan tanpa koordinasi dengan UKE I,” kata Novianto, Kapoksi Peraturna Perundan-undangan I, dalam pembahasan rapat.

Selain mekanisme pelaporan, rancangan juga akan mengatur indikator pelaksanaan kerja sama sebagai bahan pemantauan dan evaluasi setelah penandatanganan naskah kerja sama. Sementara itu, substansi mengenai prinsip kerja sama disepakati untuk dihapus karena memuat prinsip-prinsip umum dan prinsip utama kerja sama dinilai terletak pada kesepakatan para pihak.

Sebagai tindak lanjut, Biro Hukum dan Biro Kerja Sama Pertanian akan melakukan pembahasan internal untuk menyempurnakan RPermentan. Biro Kerja Sama Pertanian juga akan melaksanakan public hearing dengan melibatkan pemangku kepentingan dan kementerian/lembaga terkait, khususnya Kementerian Luar Negeri, guna memperoleh masukan sebelum rancangan diajukan ke tahap harmonisasi.