JAKARTA (JDIH) -- Pengelolaan dokumen hukum kini semakin mudah dengan panduan teknis yang diberikan Kementerian Pertanian (Kementan) kepada para kontributor Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari seluruh unit kerja Eselon I. Melalui bimbingan teknis (bimtek) yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/11/2026), para kontributor mendapatkan penjelasan mengenai jenis dokumen yang wajib diunggah, tata cara pengisian metadata, hingga penggunaan dashboard JDIH agar dokumen hukum dapat dikelola secara tertib dan mudah diakses masyarakat.
Bimtek ini merupakan tindak lanjut penetapan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 810/Kpts/HK.150/A/10/2026 tentang Tim Pengelola JDIH Kementerian Pertanian. Tim yang terdiri atas 14 anggota dari 11 unit kerja tersebut dibentuk untuk memperkuat pengelolaan, pengunggahan, dan pemutakhiran dokumen hukum di lingkungan Kementan.
Dalam kegiatan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan JDIH bukan hanya menjadi tanggung jawab Biro Hukum, melainkan merupakan tugas bersama seluruh unit kerja. Setiap unit Eselon I memiliki peran penting dalam memastikan dokumen yang dihasilkan selama proses pembentukan peraturan perundang-undangan (PUU) terdokumentasi dengan baik.
Salah satu materi utama yang dibahas adalah kewajiban kontributor untuk mengunggah empat jenis dokumen, yaitu rancangan awal PUU, risalah pembahasan, abstrak peraturan, dan naskah urgensi. Keempat dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan informasi mengenai proses pembentukan suatu peraturan, mulai dari tahap perencanaan hingga penyelesaian.
Dalam sesi diskusi, tim Biro Hukum juga memberikan penegasan mengenai dokumen rancangan awal PUU dan risalah pembahasan. Apabila dalam proses penyusunan peraturan terdapat beberapa versi rancangan atau beberapa kegiatan pembahasan, kontributor dapat memilih salah satu dokumen yang tersedia untuk diunggah. Dengan demikian, kontributor tidak harus mengunggah seluruh dokumen yang memiliki substansi atau tahapan serupa.
Selain itu, pembagian tugas kontributor juga diperjelas agar pelaksanaan pengelolaan JDIH lebih efektif dan tidak tumpang tindih. Kontributor dari masing-masing unit Eselon I difokuskan pada pemenuhan empat jenis dokumen tersebut. Sementara itu, kontribusi tambahan di luar kewajiban utama berpeluang mendapatkan penghargaan atau apresiasi, bahkan dapat dikembangkan menjadi bentuk perlombaan pengelolaan JDIH pada tahun berikutnya.
Dukungan lintas unit juga menjadi bagian penting dalam penguatan JDIH Kementan. Pustaka Kementerian Pertanian menyampaikan kesiapannya untuk memberikan perhatian khusus dalam membantu pengelolaan dokumen kategori monografi hukum. Dukungan ini diharapkan dapat memperkaya koleksi dokumentasi dan informasi hukum, sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh akses terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga berbagai referensi hukum pendukung.
Dari sisi teknis, tim pengembang memberikan panduan penggunaan dashboard JDIH, mulai dari masuk menggunakan akun kontributor, memilih jenis dokumen, mengisi metadata, mengunggah berkas PDF, hingga mengirimkan dokumen untuk diverifikasi. Pengisian metadata mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Materi metadata meliputi penulisan judul, subjek, nama orang, sumber dokumen, bidang hukum, dan penamaan berkas. Khusus abstrak peraturan, penyusunannya harus mengikuti kaidah dalam Lampiran I Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019, yang mencakup identitas peraturan, dasar pertimbangan, dasar hukum, materi pokok, serta catatan mengenai keberlakuan dan keterkaitan peraturan.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban pengelolaan dokumen, rapat juga membahas pembatasan hak akses akun kontributor. Ke depan, akun kontributor direncanakan tidak dapat melihat atau mengakses folder peraturan perundang-undangan pada dashboard. Pengaturan ini bertujuan agar setiap pengguna hanya dapat mengakses fitur dan dokumen sesuai kewenangannya, sementara pengelolaan dokumen peraturan tetap dilakukan oleh verifikator dan administrator pusat sesuai pembagian tugas.
Melalui bimtek ini, masing-masing unit kerja Eselon I diharapkan segera mengoptimalkan peran kontributornya dengan menghimpun dan mengunggah empat jenis dokumen yang telah ditentukan, sekaligus memastikan kelengkapan metadata dan kualitas berkas. Tim Pengelola JDIH juga akan melakukan koordinasi dan pemantauan secara berkelanjutan untuk memastikan dokumen yang disampaikan memenuhi standar.
Penguatan pengelolaan JDIH ini diharapkan dapat mewujudkan dokumentasi hukum Kementan yang semakin lengkap, terintegrasi, dan mutakhir. Dengan dokumentasi yang tertata, masyarakat, pelaku usaha, petani, maupun pemangku kepentingan lainnya akan semakin mudah menemukan dan memperoleh informasi hukum yang dibutuhkan melalui website JDIH Kementerian Pertanian.





