Logo 1Logo 2
Menu
Lahan Sawah Bekasi Terdesak Industri, Kementan Dorong Perlindungan Petani Lewat Raperda

22 Okt 2026

Lahan Sawah Bekasi Terdesak Industri, Kementan Dorong Perlindungan Petani Lewat Raperda

Jakarta (JDIH) -- Di tengah pesatnya pembangunan perumahan dan kawasan industri, bagaimana nasib lahan pertanian dan petani di Kabupaten Bekasi? Pertanyaan ini menjadi salah satu perhatian dalam konsultasi DPRD Kabupaten Bekasi bersama Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (21/10/2026), untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Pembahasan ini tidak sekadar soal menyusun aturan, tetapi juga bagaimana memastikan petani tetap memiliki akses terhadap lahan, pendampingan, pembiayaan, asuransi, hingga program bantuan pemerintah. Raperda diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan petani di tengah perubahan wilayah yang semakin pesat.

Salah satu isu utama adalah perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam rapat, ditegaskan bahwa “Pengamanan lahan sawah (LP2B) menjadi prioritas.” Tekanan alih fungsi lahan akibat pembangunan perumahan dan industri membuat upaya menjaga lahan produktif menjadi penting bagi keberlanjutan usaha tani dan ketahanan pangan.

Dari sisi penyuluhan, rapat menyoroti perlunya pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Jumlah penyuluh ASN dan PPPK secara nasional diperkirakan sekitar 37.000–38.000 orang, sementara jumlah desa mencapai sekitar 85.000. Kondisi ini menunjukkan pentingnya memperkuat peran penyuluh swadaya dan membangun sinergi agar pendampingan petani dapat menjangkau lebih banyak wilayah.

Petani juga perlu perlindungan ketika menghadapi risiko gagal panen. Karena itu, Raperda didorong memuat fasilitasi asuransi usaha tani, termasuk pilihan skema konvensional maupun syariah. Dalam pembahasannya, pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi akses perlindungan tersebut tanpa harus menanggung seluruh pembiayaan sendiri. Seperti ditegaskan dalam rapat, “Raperda harus berhati-hati dalam memformulasikan kewajiban anggaran.”

Pemberdayaan petani juga membutuhkan akses pembiayaan, jaminan lahan, dan dukungan infrastruktur. Rapat membahas kondisi jaringan irigasi di Bekasi yang dinilai mengalami penurunan fungsi. Mengingat pengelolaan irigasi tertentu merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan unit terkait, diperlukan koordinasi lintas instansi agar kebutuhan petani dapat ditindaklanjuti secara tepat.

Lalu, bagaimana petani bisa mengakses bantuan pemerintah? Dalam rapat dibahas dua jalur pengusulan program, yakni melalui dinas pertanian kabupaten/kota dan melalui penyuluh menuju BRMP provinsi. Skema ini dapat dimanfaatkan untuk mengakses program seperti bantuan pupuk, benih, pompa, embung, dan infrastruktur pertanian sesuai persyaratan program. Koordinasi antara dinas, penyuluh, dan kelompok tani menjadi kunci agar usulan lebih terarah dan tidak tumpang tindih.

Regenerasi petani juga mendapat perhatian. Program Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan), balai pelatihan, Brigade Pangan, dan Duta Petani Milenial dinilai dapat membuka peluang bagi generasi muda untuk terlibat dalam sektor pertanian. Namun, program tersebut perlu disinergikan dengan dinas setempat, penyuluh, dan kelompok tani agar dukungan pelatihan, mekanisasi, serta bantuan lainnya benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, Raperda perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai penyuluhan, perlindungan lahan, pembiayaan usaha tani, dan pembagian kewenangan antarpemerintah. Konsultasi ini menjadi langkah penting agar aturan yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan dan memberi manfaat nyata bagi petani Kabupaten Bekasi.

Pada akhirnya, melindungi petani berarti menjaga keberlanjutan pangan. Melalui penyempurnaan Raperda ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat perlindungan lahan, memperluas akses petani terhadap program pemerintah, serta menciptakan ekosistem pertanian yang lebih berdaya saing dan berkelanjutan.