Logo 1Logo 2
Menu
Lindungi Inovasi Pertanian hingga Bernilai Ekonomi, Kementan Matangkan Kerja Sama HAKI

21 Okt 2026

Lindungi Inovasi Pertanian hingga Bernilai Ekonomi, Kementan Matangkan Kerja Sama HAKI

JAKARTA (JDIH) -- Perlindungan kekayaan intelektual di bidang pertanian perlu diperkuat agar hasil inovasi dan produk pertanian tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk memberikan nilai ekonomi. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) membahas tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait kekayaan intelektual (HAKI) pada Selasa (20/10/2026), dengan fokus pada penyempurnaan ruang lingkup kerja sama, perlindungan hak atas hasil penemuan, penegakan hukum, serta harmonisasi regulasi.

Dalam pembahasan draf PKS tersebut, Jhon Indra Purba, Ketua Kelompok Substansi Advokasi, Perjanjian dan JDIH, menyoroti perlunya memperjelas objek kekayaan intelektual yang menjadi fokus kerja sama, manfaat yang ingin dicapai, serta bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan oleh para pihak. Kejelasan ini dinilai penting agar kerja sama tidak berhenti pada kesepakatan administratif, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di sektor pertanian.

Sementara itu, Ketua Tim Perjanjian, Yuliati Puji Lestari menyampaikan bahwa rincian kegiatan dalam ruang lingkup kerja sama akan dijabarkan lebih lanjut melalui dokumen rencana kerja. Dengan demikian, PKS dapat memuat kerangka kerja sama secara umum, sedangkan bentuk kegiatan dan langkah pelaksanaannya diatur lebih teknis dalam dokumen tindak lanjut.

Jhon mengusulkan agar ruang lingkup PKS secara tegas mencakup “advokasi dan pendampingan penegakan hukum kekayaan intelektual di bidang pertanian.” Menurutnya, rumusan ruang lingkup juga perlu dipersempit agar fokus kerja sama lebih jelas dan pelaksanaannya dapat diarahkan pada kebutuhan yang disepakati bersama.

Masukan terkait perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual turut disampaikan oleh perwakilan BRMP. Nuning mengingatkan bahwa usulan penambahan aspek penanganan pelanggaran hukum perlu dikaji kembali, mengingat PKS ini melibatkan berbagai unit kerja di lingkungan Kementan. Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan kekayaan intelektual yang telah diatur melalui mekanisme negara, termasuk peluang memberikan nilai ekonomi tambahan melalui pemanfaatan, promosi, dan komersialisasi hasil kekayaan intelektual.

Dari sisi kerja sama kelembagaan, perwakilan Biro Kerja Sama Luar Negeri (KSP) menilai bahwa substansi PKS perlu mencerminkan perlindungan kekayaan intelektual secara lebih jelas, termasuk perlindungan terhadap hak pihak yang menghasilkan suatu penemuan. Rincian bentuk kegiatan dan pelaksanaan selanjutnya dapat dijabarkan dalam dokumen teknis agar masing-masing pihak memahami peran dan tanggung jawabnya.

Sinta dari perwakilan PVTPP juga mengusulkan agar ruang lingkup kerja sama mencakup penanganan pelanggaran hukum dengan melibatkan direktorat terkait. Adapun Danang dari Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (Pusdatin) menekankan perlunya mempertimbangkan aspek pengawasan dan pencegahan pelanggaran. Ia turut mengusulkan penyempurnaan rumusan mengenai advokasi dan pendampingan penegakan hukum kekayaan intelektual di bidang pertanian agar substansinya lebih tegas.

Selain perlindungan hukum, peserta rapat membahas mekanisme pertukaran data dan informasi. Perwakilan PVTPP menyampaikan bahwa pertukaran data perlu dirumuskan secara jelas dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat tidak seluruh data dapat diakses melalui situs web. Pengaturan tersebut juga perlu mempertimbangkan keseimbangan kebutuhan data dan informasi di antara para pihak yang bekerja sama.

Perbedaan karakteristik objek kekayaan intelektual juga menjadi perhatian. Dalam rapat dijelaskan bahwa pemanfaatan varietas lokal dan indikasi geografis memiliki ketentuan yang berbeda. Varietas lokal dapat dimanfaatkan secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan indikasi geografis berkaitan dengan wilayah tertentu sehingga pemanfaatannya memiliki batasan tersendiri. Oleh karena itu, objek atau produk kekayaan intelektual yang akan menjadi fokus PKS perlu dirumuskan secara lebih spesifik.

Nuning turut mengusulkan penambahan substansi harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual pertanian. Langkah ini diharapkan dapat membantu memperjelas kebutuhan regulasi, menyelaraskan ketentuan yang berkaitan, serta mendukung pelaksanaan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan pertanian.

Dalam pembahasan Pasal 3 mengenai pelaksanaan, Nuning turut mendiskusikan jangka waktu PKS selama empat tahun. PVTPP untuk sementara ditetapkan sebagai unit yang bertanggung jawab dalam pembahasan lebih lanjut terkait aspek tersebut.

Sebagai tindak lanjut, draf PKS akan disempurnakan dengan menyesuaikan ruang lingkup kerja sama, termasuk substansi perlindungan dan penegakan hukum, pertukaran data, harmonisasi regulasi, serta kejelasan objek dan bentuk kegiatan. Penyesuaian tersebut juga akan menjadi dasar untuk menyusun kembali ketentuan pelaksanaan serta hak dan kewajiban para pihak.

Pembahasan lanjutan dijadwalkan pada minggu berikutnya untuk menindaklanjuti masukan peserta dan menyempurnakan draf PKS. Melalui kerja sama yang lebih terarah, Kementan diharapkan dapat memperkuat perlindungan kekayaan intelektual pertanian sekaligus mendorong pemanfaatan hasil inovasi pertanian secara tepat, terlindungi, dan bernilai ekonomi.