Jakarta (JDIH) — Kementerian Pertanian mematangkan rancangan aturan mengenai alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dengan memperjelas mekanisme penilaian, pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, hingga pengawasan terhadap komitmen pemohon. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses alih fungsi LP2B berjalan sesuai ketentuan dan melibatkan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi terkait.
Pembahasan dipimpin Indra Zakariya Rayusman, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), dan dihadiri perwakilan Biro Hukum, PPVTPP, serta Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Salah satu pokok yang dibahas adalah kewenangan dalam melakukan penilaian dokumen permohonan alih fungsi LP2B.
Dalam rapat, PPVTPP menyampaikan bahwa unit tersebut tidak memiliki tugas dan fungsi dalam melakukan penilaian dokumen LP2B. Karena itu, penilaian diusulkan dilakukan oleh Direktur Pelindungan dan Optimasi Lahan yang memiliki tugas dan fungsi terkait pelindungan serta pengendalian alih fungsi lahan pertanian.
“Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian tidak memiliki tugas dan fungsi dalam penilaian dokumen LP2B,” demikian disampaikan Indra dalam pembahasan rapat.
Rapat juga menegaskan posisi alih fungsi LP2B dalam kerangka kebijakan. Prinsip dasarnya adalah larangan atau verbod, namun terdapat pengecualian dengan persyaratan tertentu. Dengan karakter tersebut, persetujuan alih fungsi lahan dipandang sebagai bentuk kebijakan dan tidak termasuk dalam rezim perizinan.
“Alih fungsi LP2B prinsip dasarnya adalah larangan (verbod), namun terdapat pengecualian dengan syarat tertentu,” ungkap Aji Kurnia Dermawan, Kaposki Peraturan Perundang-undangan I, perwakilan dari Biro Hukum Kementerian Pertanian.
Sejalan dengan itu, telah disusun substansi proses bisnis dan Service Level Agreement (SLA) permohonan alih fungsi LP2B tanpa melalui PPVTPP. Rancangan proses tersebut juga mencakup pemeriksaan dokumen administrasi dan teknis serta verifikasi lapangan untuk memastikan permohonan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dalam pembahasan lebih lanjut, turut dirumuskan pembentukan Tim Penilai yang beranggotakan unsur dari Eselon I terkait dan pakar. Tim ini akan menjadi bagian dari mekanisme penilaian terhadap permohonan alih fungsi LP2B sehingga prosesnya dapat dilakukan dengan melibatkan unsur teknis yang relevan.
Selain proses penilaian, rancangan aturan juga memberikan perhatian pada tahap setelah persetujuan. Rapat merumuskan langkah penyelesaian bagi pemohon yang tidak melaksanakan Pernyataan Komitmen, Kesepakatan Bersama, dan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Lahan Pengganti.
Pengaturan tersebut menjadi penting karena alih fungsi LP2B berkaitan dengan keberlanjutan perlindungan lahan pertanian. JDIH Kementan sebelumnya juga mencatat bahwa pengendalian alih fungsi LP2B menjadi bagian dari penguatan regulasi untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan.
Selanjutnya, draf Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tersebut diharapkan dapat dibahas lebih lanjut oleh pemrakarsa dan dilanjutkan dengan public hearing. Tahapan tersebut diperlukan untuk memperoleh masukan dari pihak-pihak terkait sebelum rancangan regulasi memasuki proses berikutnya.
Melalui penyempurnaan substansi tersebut, Kementan tengah membangun kerangka pengaturan yang lebih jelas mengenai siapa yang melakukan penilaian, bagaimana proses permohonan dilaksanakan, serta bagaimana pemenuhan komitmen pemohon diawasi dalam pelaksanaan alih fungsi LP2B.





