Jakarta (JDIH) -- Kementerian Pertanian memperkuat perencanaan regulasi melalui evaluasi Program Legislasi Pertanian (Prolegtan) Tahun 2026 sekaligus mempersiapkan agenda regulasi Tahun 2027. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang masih berproses dapat segera diselesaikan atau ditindaklanjuti secara terukur, termasuk mengidentifikasi regulasi yang perlu dilanjutkan (carry over) ke Prolegtan 2027.
Evaluasi dan persiapan tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian Ayun Kristiyanto, pada Senin (21/9/2026) di Ruang Rapat Biro Hukum, Gedung A Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta. Rapat dihadiri perwakilan berbagai unit kerja Eselon I, Biro, dan Pusat di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam arahannya, Ayun meminta unit kerja teknis Eselon I memperkuat koordinasi dengan Biro Hukum untuk menyelesaikan Prolegtan 2026. Selain itu, setiap unit diminta melakukan identifikasi terhadap regulasi yang belum dapat diselesaikan pada 2026 dan mekanisme pelanjutannya ke Prolegtan 2027.
“Unit kerja teknis Eselon I perlu berkoordinasi bersama Biro Hukum untuk penyelesaian Prolegtan Tahun 2026 dan melakukan identifikasi terkait mekanisme carry over Prolegtan 2026 yang belum terselesaikan ke dalam Prolegtan 2027,” ujar Ayun dalam arahannya.
Berdasarkan evaluasi, Prolegtan 2026 ditetapkan melalui Kepmentan Nomor 34 Tahun 2026. Hingga rapat evaluasi berlangsung, terdapat 16 Permentan yang telah diundangkan, dengan enam di antaranya merupakan bagian dari Prolegtan 2026.
Sejumlah rancangan peraturan masih membutuhkan penyelesaian substansi maupun koordinasi lintas instansi. RPermentan tentang Pengelolaan Kinerja, misalnya, akan dilakukan carry over ke Prolegtan 2027 karena masih menunggu keberlakuan Perpres mengenai tunjangan kinerja dan kebijakan nasional terkait kinerja ASN.
Sementara itu, RPermentan tentang Kerja Sama masih memerlukan penyempurnaan, termasuk rencana pelaksanaan public hearing ulang karena sebelumnya belum melibatkan UPT dan mitra. Biro Hukum juga mengusulkan agar substansi kerja sama dalam negeri dan luar negeri dipisahkan dalam rancangan, yang selanjutnya membutuhkan koordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait.
Beberapa regulasi lainnya juga masih dalam tahapan penyelesaian. RPermentan tentang Pemasukan Agens Hayati masih menunggu kepastian substansi dari Barantin, sedangkan RPermentan tentang Tata Cara Alih Fungsi LP2B telah melalui public hearing namun perlu dilakukan kembali karena terdapat perubahan substansi. Finalisasi draf dijadwalkan untuk dibahas pada 22 September 2026.
Selain evaluasi Prolegtan 2026, rapat juga membahas sejumlah usulan Prolegtan 2027. Beberapa di antaranya mencakup perubahan ketentuan mengenai permohonan hak perlindungan varietas tanaman, pengembangan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, sarana hortikultura yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, sistem peringatan dini dan dampak perubahan iklim pada sektor pertanian, serta penyesuaian sejumlah Permentan dengan peraturan pemerintah terbaru.
Dengan evaluasi dan pemetaan tersebut, penyusunan Prolegtan 2027 diharapkan lebih terarah karena setiap usulan dapat disiapkan berdasarkan kebutuhan regulasi, kesiapan substansi, serta perkembangan peraturan yang menjadi dasar. Pada saat yang sama, regulasi yang belum selesai pada 2026 dapat dipetakan secara jelas untuk menentukan tindak lanjutnya pada tahun berikutnya.





