Logo 1Logo 2
Menu
JDIH Bukan Sekadar Urusan Biro Hukum, Kolaborasi Eselon I Jadi Kunci

01 Sep 2026

JDIH Bukan Sekadar Urusan Biro Hukum, Kolaborasi Eselon I Jadi Kunci

Bogor (JDIH) — Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pertanian (Kementan) akan diperkuat melalui keterlibatan aktif seluruh unit Eselon I. Setiap unit didorong segera menunjuk Person in Charge (PIC) yang bertugas memastikan dokumen hukum tersedia, lengkap, mutakhir, dan mudah ditelusuri.

Penguatan tersebut menjadi salah satu hasil utama Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola Dokumentasi Hukum yang digelar Biro Hukum Kementerian Pertanian di Wisma Cikeumeuh, Bogor, Senin (31/8/2026). Kegiatan mengangkat tema “JDIH Berkualitas Dimulai dari Dokumen: Penguatan Dokumentasi Hukum Kementerian Pertanian.”

Kapoksi Advokasi, Perjanjian, dan JDIH Biro Hukum Kementan, John Indra Purba, mengatakan pengelolaan JDIH membutuhkan perhatian dan dukungan pimpinan karena tanggung jawab dokumentasi hukum tidak hanya berada pada Biro Hukum.

“Perlu atensi pimpinan dalam pengelolaan JDIH karena mengelola JDIH tugas Eselon I juga. Diharapkan pimpinan Eselon I ikut menugaskan PIC-nya secara aktif,” ujar John.

Menurutnya, keberadaan PIC pada masing-masing unit Eselon I penting untuk memastikan koordinasi pengumpulan, pemutakhiran, verifikasi, hingga penyampaian dokumen hukum dapat berjalan lebih efektif. PIC juga akan menjadi penghubung antara unit kerja dengan Biro Hukum dalam pengelolaan dokumentasi hukum.

Pandangan tersebut diperkuat narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Faizal Yusuf, yang menegaskan bahwa JDIH merupakan sistem yang harus dikelola secara bersama-sama oleh seluruh unsur kementerian.

“Dalam mengelola JDIH harus melibatkan Eselon I. JDIH bukan milik Biro Hukum saja, tapi milik Kementerian,” kata Faizal.

Ia menjelaskan, keterlibatan unit Eselon I menjadi penting karena sebagian besar dokumen hukum lahir dari proses kerja masing-masing unit. Dengan demikian, kelengkapan dokumentasi tidak dapat hanya mengandalkan Biro Hukum sebagai koordinator, tetapi harus didukung oleh unit penghasil regulasi.

Dokumen seperti draft awal peraturan, risalah pembahasan, naskah urgensi atau naskah akademik, serta dokumen pendukung lainnya perlu disimpan dan dikelola secara sistematis. Selain menjadi rekam jejak proses pembentukan regulasi, dokumen tersebut juga dapat menjadi evidence dalam evaluasi pengelolaan JDIH/JDIHN serta mendukung penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK).

Sementara itu, narasumber BPHN lainnya, Enok Irma, menekankan bahwa proses penilaian pengelolaan JDIH pada dasarnya bukan ditujukan untuk mencari kesalahan unit kerja.

“Penilaian pengelolaan JDIH bukan untuk mencari salah atau benar, tapi semuanya dilakukan agar kualitas peraturan yang dihasilkan menjadi baik,” ujar Enok.

Menurut Enok, dokumentasi yang tertib perlu dipandang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas regulasi. Semakin lengkap dokumentasi proses pembentukan peraturan, semakin mudah pula setiap tahapan pembentukan regulasi ditelusuri dan dievaluasi.

Dalam rapat tersebut juga dibahas penataan data pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Faizal mengatakan BPHN saat ini tengah melakukan clearing data untuk memastikan kualitas data pada website JDIHN yang terbaru.

“Saat ini, untuk menjamin kualitas JDIHN yang bagus di website terbaru JDIHN, BPHN sedang melakukan clearing data dan melakukan sosialisasi karena banyak peraturan yang double,” jelasnya.

Penataan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan keandalan basis data hukum nasional sehingga informasi peraturan yang tersedia dapat lebih akurat dan tidak menimbulkan duplikasi.

Sebagai tindak lanjut rapat, Biro Hukum Kementan akan menyiapkan surat kepada pimpinan unit Eselon I mengenai penunjukan PIC atau pengelola JDIH. Selanjutnya, masing-masing unit Eselon I diminta menyampaikan data PIC secara resmi kepada Biro Hukum untuk menjadi dasar koordinasi, pembinaan, pemberian akses dashboard, serta monitoring dan evaluasi.

Pengelola JDIH Eselon I juga akan diberikan akses sesuai kewenangan untuk melengkapi dokumentasi hukum pada dashboard JDIH Kementan. Langkah tersebut diharapkan mempercepat pemutakhiran data sekaligus membangun sistem dokumentasi hukum yang lebih terintegrasi.

Melalui penguatan koordinasi tersebut, JDIH Kementan diharapkan tidak lagi dipandang sebatas tempat penyimpanan peraturan, tetapi menjadi bagian penting dari tata kelola regulasi yang mampu menyediakan dokumen hukum secara lengkap, tertib, mudah ditelusuri, dan berkualitas.