Logo 1Logo 2
Menu
Kementan Siapkan Aturan Perdagangan Karbon Sektor Pertanian

13 Agu 2026

Kementan Siapkan Aturan Perdagangan Karbon Sektor Pertanian

Jakarta (JDIH) -- Kementerian Pertanian tengah menyiapkan regulasi yang mengatur perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor pertanian. Penyusunan aturan tersebut menjadi langkah penting untuk mendorong kontribusi sektor pertanian dalam penurunan emisi dan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Regulasi tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon. Dalam rancangan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), mekanisme perdagangan karbon sektor pertanian akan dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), mulai dari pengajuan dokumen rancangana aksi mitigasi,  validasi, verifikasi, pelaksanaan aksi mitigasi, hingga laporan aksi.

Asisten Deputi Produksi Pangan dan Perubahan Iklim Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Fajar Nuradi, menyampaikan dukungan terhadap penyelesaian regulasi tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diperkuat dalam rancangan Permentan, antara lain proses bisnis perdagangan karbon yang terintegrasi melalui SRUK, penetapan penanggung jawab aksi mitigasi, koordinasi lintas sektor, pengaturan otorisasi dan Corresponding Adjustment, serta ketentuan peralihan bagi proyek karbon yang telah berjalan.

“Kemenko Pangan sangat mendorong penyelesaian dan penetapan Permentan sebagai amanat Perpres 110/2025,” ujar Fajar, dalam rapat yang digelar di Depok (7/8/2026).

Dalam rancangan tersebut, pelaku usaha sektor pertanian maupun pemegang tanda daftar atau registrasi usaha pertanian dapat menjadi penanggung jawab aksi mitigasi perubahan iklim dengan bekerja sama dengan kelembagaan petani. Ruang lingkupnya mencakup subsektor persawahan, peternakan, dan perkebunan, baik melalui pengurangan emisi GRK maupun peningkatan serapan dan penyimpanan cadangan karbon pada lahan pertanian.

Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian, Indra Zakariya Rayusman, menegaskan bahwa sektor pertanian memiliki peran penting dalam agenda mitigasi perubahan iklim nasional. 

Penyusunan regulasi ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan perdagangan karbon, tetapi juga menghasilkan kontribusi nyata bagi penurunan emisi nasional.

“Diharapkan dengan Permentan ini, dapat berkontribusi nyata dalam penurunan emisi karbon dan pencapaian NDC,” kata Indra.

Untuk memastikan integritas perdagangan karbon melalui offset emisi, rancangan Permentan mengatur tahapan validasi Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) oleh lembaga independen. Setelah aksi mitigasi dilaksanakan, capaian penurunan emisi juga harus melalui proses verifikasi independen sebelum rekomendasi penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) disampaikan melalui SRUK.

Selain mekanisme SPE GRK, rancangan regulasi juga mengatur perdagangan karbon melalui mekanisme non-SPE GRK. Untuk perdagangan karbon yang terhubung secara internasional, rancangan tersebut turut mengatur kebutuhan otorisasi dan Corresponding Adjustment sesuai dengan ketentuan perdagangan karbon internasional.

Dengan kerangka regulasi tersebut, Kementerian Pertanian berupaya membangun tata kelola perdagangan karbon sektor pertanian yang terukur, transparan, dan terintegrasi, sekaligus membuka ruang bagi pelaku usaha dan kelembagaan petani untuk berkontribusi dalam aksi mitigasi perubahan iklim.