Logo 1Logo 2
Menu
Kementan Matangkan Aturan Perdagangan Karbon, Pembagian Manfaat untuk Petani Jadi Perhatian

24 Agu 2026

Kementan Matangkan Aturan Perdagangan Karbon, Pembagian Manfaat untuk Petani Jadi Perhatian

Jakarta (JDIH) -- Jakarta (JDIH) -- Kementerian Pertanian mematangkan Rancangan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Pertanian dengan memastikan tata kelola perdagangan karbon berjalan transparan sekaligus memberikan manfaat bagi petani.

Rancangan regulasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Pengaturannya mencakup perdagangan karbon melalui aksi mitigasi perubahan iklim pada subsektor persawahan, peternakan, dan perkebunan.

Ketua Kelompok Substansi Perundang-undangan 2, Biro Hukum, Kementerian Pertanian, Aji Kurnia Dermawan, mengatakan penyusunan regulasi perlu memastikan setiap pihak yang terlibat memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas, termasuk dalam mekanisme pembagian manfaat dari perdagangan karbon.

“Pengaturan perdagangan karbon sektor pertanian harus memberikan kepastian tata kelola, mulai dari siapa yang menjadi penanggung jawab aksi mitigasi hingga bagaimana manfaatnya dibagikan secara adil. Kelembagaan petani harus menjadi bagian penting dalam mekanisme tersebut,” ujar Aji Kurnia Dermawan.

Dalam rancangan Permentan, penanggung jawab aksi mitigasi perubahan iklim terdiri atas pelaku usaha, Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, dan kelembagaan petani. Bagi pelaku usaha, kerja sama dengan kelembagaan petani dilakukan melalui mekanisme pembagian manfaat yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

Aji menjelaskan, penyempurnaan substansi juga diperlukan agar skema bagi hasil dapat menggambarkan kontribusi masing-masing pihak.

“Kita perlu memastikan perjanjian kerja sama memberikan kepastian hak, kewajiban, kontribusi, dan manfaat yang diterima masing-masing pihak. Dengan begitu, pelaksanaan perdagangan karbon dapat berjalan akuntabel dan tidak mengabaikan kepentingan petani,” kata Aji.

Selain aspek pembagian manfaat, pembahasan rancangan juga mencermati kegiatan perdagangan karbon yang berpotensi melibatkan multi atau lintas sektor. Perlu mengidentifikasi kegiatan yang beririsan dengan sektor lain serta memperjelas pembagian peran, hak, dan kewajiban kementerian/lembaga dalam proses pemberian rekomendasi atau persetujuan.

Dari sisi proses bisnis, perdagangan karbon sektor pertanian dirancang terintegrasi melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), mulai dari pengusulan dokumen, penilaian, validasi, pelaksanaan aksi mitigasi, verifikasi, hingga pemberian rekomendasi SPE GRK. Pembahasan juga diarahkan pada penentuan standar waktu pelayanan pada setiap tahapan.

Aji menegaskan, penyempurnaan rancangan Permentan dilakukan untuk membangun dasar hukum yang dapat mendukung pengembangan perdagangan karbon sektor pertanian secara tertib, transparan, dan berkelanjutan. “Regulasi ini harus mampu menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh pihak, sekaligus memastikan aksi mitigasi perubahan iklim di sektor pertanian memberikan kontribusi terhadap pengurangan emisi dan tetap memberikan manfaat bagi petani,” ujarnya.