Logo 1Logo 2
Menu
Kementan Perkuat Pelimpahan Kewenangan, Percepat Layanan Pertanian

18 Agu 2026

Kementan Perkuat Pelimpahan Kewenangan, Percepat Layanan Pertanian

Jakarta (JDIH) – Kementerian Pertanian membahas rancangan Keputusan Menteri Pertanian tentang Pelimpahan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagai langkah untuk mempercepat urusan administrasi dan memperjelas kewenangan di lingkungan Kementerian Pertanian. Pembahasan yang berlangsung pada 8 Agustus 2026 tersebut berfokus pada inventarisasi berbagai kewenangan Menteri Pertanian yang dapat dilimpahkan atau dimandatkan kepada pejabat terkait.

Rapat tersebut membahas kewenangan dari sejumlah unit kerja, mulai dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP), Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, hingga Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian.

Inventarisasi dilakukan untuk memastikan setiap kewenangan memiliki dasar hukum dan penerima mandat yang jelas. Di bidang peternakan dan kesehatan hewan, misalnya, sejumlah kewenangan Menteri Pertanian diusulkan untuk ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian. Kewenangan tersebut antara lain penetapan wilayah sumber bibit, jenis penyakit hewan, laboratorium veteriner, kawasan pengamanan penyakit hewan menular strategis, hingga penetapan jenis zoonosis yang memerlukan prioritas pengendalian.
Pada bidang prasarana dan sarana pertanian, pembahasan juga mencakup pendaftaran pestisida, penetapan lembaga uji pestisida dan pupuk, serta persyaratan teknis minimal pupuk. Kewenangan tersebut diusulkan untuk dimandatkan kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian atas nama Menteri Pertanian.

Sementara itu, untuk tata kelola pupuk bersubsidi, rapat mencatat bahwa kewenangan terkait alokasi pupuk bersubsidi, jenis dan harga eceran tertinggi (HET), nilai komersial pupuk bersubsidi, serta impor bahan baku pupuk tetap diusulkan berada pada Menteri Pertanian karena penetapannya juga mencakup pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan.

Pembahasan juga menyoroti kewenangan di bidang lahan dan irigasi pertanian. Persetujuan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam risalah, tidak dapat didelegasikan tetapi dapat dimandatkan kepada Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian untuk ditandatangani atas nama Menteri Pertanian.

Melalui rancangan keputusan tersebut, Kementerian Pertanian berupaya menata kembali pembagian kewenangan secara lebih terstruktur, sehingga proses administrasi dan pelayanan di bidang pertanian dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan dasar hukum serta kewenangan Menteri Pertanian.

Pembahasan ini menjadi bagian dari proses penataan regulasi internal Kementerian Pertanian agar pelaksanaan kewenangan di setiap unit kerja memiliki kejelasan, kepastian, dan akuntabilitas.