Jakarta (JDIH) -- Kementerian Pertanian memperkuat kepastian pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang pertanian melalui finalisasi Rancangan Keputusan Menteri Pertanian tentang Pemberian Mandat Tertentu dalam Pelaksanaan Tugas Bidang Pertanian. Rancangan tersebut diarahkan untuk memastikan pemberian mandat hanya mencakup pelaksanaan tugas rutin, tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperjelas tanggung jawab penerima mandat dalam menjalankan tugasnya.
Finalisasi rancangan Kepmentan tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian, Ayun Kristiyanto, pada Senin (7/8/2026) di Ruang Rapat Biro Hukum Gedung A Kementerian Pertanian. Rapat dihadiri perwakilan unit kerja Eselon I, Biro, dan Pusat di lingkungan Kementerian Pertanian sebagai tindak lanjut pembahasan pelimpahan kewenangan sebelumnya dan masukan tertulis unit kerja eselon I dan Biro/Pusat.
Dalam pembahasan, dasar hukum pemberian mandat mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2024. Sejalan dengan itu, judul rancangan disesuaikan menjadi “Pemberian Mandat Tertentu dalam Pelaksanaan Tugas Bidang Pertanian” untuk memberikan penegasan terhadap ruang lingkup mandat yang diberikan.
Rapat juga menyepakati sejumlah penyempurnaan substansi, termasuk penambahan ketentuan bahwa penerima mandat wajib melaksanakan mandat sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta melaporkannya kepada Menteri Pertanian. Selain itu, ditegaskan bahwa keputusan atau penetapan yang telah dimandatkan tetap berlaku sehingga terdapat kepastian terhadap keberlanjutan keputusan yang telah diterbitkan berdasarkan mandat tersebut.
"Dalam rancangan tersebut, mandat juga diarahkan secara lebih terbatas dan terukur. Keputusan atau penetapan yang dapat dimandatkan hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas rutin dan bukan kebijakan strategis. Sementara itu, pengecualian mandat terkait keputusan atau tindakan di bidang organisasi, kepegawaian, dan anggaran dihapus karena ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan." Tegas Eddy Purnomo dari Pusat Sosial Ekonomi Kebijakan Pertanian.
“Pemberian mandat ini perlu ditempatkan secara jelas pada pelaksanaan tugas rutin, bukan pada kebijakan strategis, sehingga kewenangan yang diberikan tetap memiliki batas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian, Ayun Kristiyanto, dalam pembahasan rapat.
Meski sebagian besar substansi telah disesuaikan, masih terdapat beberapa materi yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada unit kerja Eselon I terkait. Materi tersebut meliputi penetapan tim penilai varietas produk rekayasa genetik, pemasukan agensia hayati, penetapan tutupan luasan lahan kelapa sawit, pemusnahan dan penyerahan arsip, persyaratan teknis minimal, serta penetapan petugas informasi pasar.
Selain itu, terdapat usulan terkait KHKP, penggunaan kawasan hutan, pelepasan kawasan hutan, serta persetujuan alih fungsi LP2B yang perlu dilaporkan dan mendapatkan arahan lebih lanjut dari pimpinan.
Finalisasi rancangan Kepmentan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai siapa yang menerima mandat, ruang lingkup tugas yang dapat dimandatkan, serta kewajiban penerima mandat dalam melaksanakan dan melaporkan tugasnya. Dengan batas kewenangan yang lebih jelas, pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, tertib administrasi, dan akuntabel.





