Logo 1Logo 2
Menu
Kementan Finalkan Aturan Turunan Perpres 113/2025, Skema Subsidi Pupuk Berubah ke Nilai Komersial

20 Feb 2026

Kementan Finalkan Aturan Turunan Perpres 113/2025, Skema Subsidi Pupuk Berubah ke Nilai Komersial

Jakarta (JDIH) -- Biro Hukum Kementerian Pertanian memfinalkan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang perubahan tata kelola pupuk bersubsidi dalam rapat yang digelar pada Rabu (14/1/2026). Regulasi ini mengubah sejumlah ketentuan dalam peraturan teknis pupuk bersubsidi, termasuk skema penghitungan subsidi.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum itu dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Inspektorat Jenderal, Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP), serta PT Pupuk Indonesia.

Agenda utama mencakup finalisasi revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang peraturan pelaksanaan Perpres 6/2025, serta pembahasan rancangan regulasi pengganti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2020 mengenai komponen Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk bersubsidi.

Dalam forum tersebut, PSEKP memaparkan tiga kajian utama, yakni pola perhitungan subsidi, penguatan tata kelola yang berfokus pada aspek perencanaan dan pengawasan, serta studi dampak untuk memastikan akses pupuk bagi petani tetap terjaga.

Perubahan signifikan dalam regulasi ini adalah peralihan dasar penghitungan subsidi dari skema Harga Pokok Penjualan (HPP) menjadi skema Nilai Komersial. Skema baru tersebut mencakup komponen biaya bahan baku dan distribusi atau pengangkutan.

Kapoksi Penyusunan Perundang-undangan II Biro Hukum Kementan, Aji Kurnia, mengatakan rapat telah menyepakati sejumlah penyesuaian substansi regulasi.

“Rapat menyepakati penyesuaian struktur pasal, penghapusan beberapa ketentuan yang tidak lagi relevan, serta penambahan lampiran terkait komposisi bahan baku pupuk bersubsidi,” ujar Aji dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai penetapan Nilai Komersial menjadi salah satu poin krusial dalam perubahan aturan ini.

“Penetapan Nilai Komersial dilakukan oleh Menteri atau Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk mengakomodasi fleksibilitas kebijakan yang dinamis,” katanya.

Meski demikian, implementasi penuh kebijakan Nilai Komersial masih memerlukan harmonisasi dengan regulasi Kementerian Keuangan, khususnya terkait mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban dana subsidi pupuk.

“Diperlukan koordinasi lanjutan antar kementerian agar terdapat kepastian hukum dan kelancaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi,” ujar Aji.

Kementerian Pertanian menargetkan regulasi turunan tersebut dapat segera ditetapkan guna memastikan tata kelola pupuk bersubsidi berjalan lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika harga bahan baku di pasar.